April 18, 2024

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di PAKUNCEN Hanya di Mitrakarya.id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :

A. Prasyarat Lazim Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil wajib telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)

Kecil yang progres kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tak perlu.
Anak lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan petunjuk tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online bagus melalui No WA maupun lewat Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : idijaya93@gmail.com

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *